IHSG Anjlok! Dua Kali Trading Halt dalam Sebulan, Ada Apa?”
Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham dalam bursa efek. Dalam upaya memperkuat perlindungan investor serta menjaga kestabilan ekonomi, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian atas peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025, yang efektif berlaku mulai 8 April 2025. BEI menjelaskan, jika terjadi